Ketentuan Kuota Dan Kriteria Kelulusan Jalur Seleksi Mandiri (SEMA) Upn Veteran Jakarta Tahun 2022

Selasa, 28 Juni 2022 16:36 WIB


PENGUMUMAN
REKTOR UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
NOMOR: 56/UN61/PG/2022

TENTANG

KETENTUAN KUOTA DAN KRITERIA KELULUSAN
JALUR SELEKSI MANDIRI (SEMA) UPN VETERAN JAKARTA TAHUN 2022

  1. Jalur Seleksi Mandiri (SEMA) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta merupakan salah satu jalur Penerimaan Mahasiswa Baru yang kuotanya ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh daya tampung mahasiswa baru Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  2. Kuota Jalur Seleksi Mandiri (SEMA) dibagi menjadi Skema Non-Afirmasi sebesar 60% (enam puluh persen) dan Skema Afirmasi dengan kuota 40% (empat puluh persen).
  3. Ketentuan Skema Non-Afirmasi:
  1. Skema Non-Afirmasi ditetapkan dengan kuota sebagai berikut:
  1. Subskema akademik dengan kuota sebesar 60% (enam puluh persen);
  2. Subskema prestasi dengan kuota sebesar 10% (sepuluh persen);
  3. Subskema Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ditambah akademik dengan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen);
  1. Kriteria kelulusan yang digunakan untuk skema Non-Afirmasi adalah sebagai berikut:
  1. Subskema akademik menggunakan sepenuhnya nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK);
  2. Subskema Prestasi menggunakan kriteria nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) ditambah nilai prestasi;
  3. Subskema Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menggunakan kriteria nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) ditambah nilai besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
  1. Ketentuan Skema Afirmasi:
  1. Kuota Skema Afirmasi ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Keluarga besar TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta sebesar 30% (tiga puluh persen);
  3. Alumni sebesar 5% (lima persen);
  4. Mitra sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  1. Cakupan Skema Afirmasi ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Keluarga besar TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri yang mencakup Anggota TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan, Pegawai Negeri Sipil Polri, dan purnawirawan/wredatama.
  2. Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang meliputi Dosen tetap dan tenaga kependidikan tetap, dan Pensiunan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  3. Alumni yang berkontribusi untuk pengembangan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  4. Mitra yang meliputi anggota kehormatan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan Organisasi atau Perorangan yang mempunyai hubungan kerja dan/atau memberikan manfaat untuk pengembangan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta serta mitra wilayah penduduk asli kelurahan Pondok Labu, Kelurahan pangkalan jati, dan kelurahan limo.
  1. Kriteria kelulusan yang digunakan untuk Skema Afirmasi adalah sebagai berikut:
  1. Subskema TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri, Subskema Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Subskema alumni menggunakan kriteria nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) serta wawasan Bela Negara..
  2. Subskema mitra menggunakan kriteria nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), wawasan Bela Negara, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), dan dengan mempertimbangkan kontribusi berupa sarana prasarana dan lainnya yang mendukung proses pembelajaran untuk Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
  1. Status Pendaftar yang diajukan melalui Skema afirmasi Keluarga besar TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri, Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Alumni adalah anak kandung.
  2. Batas waktu pengajuan permohonan Afirmasi paling lambat 1 Juli 2022 Pukul 15.00 WIB. Mekanisme pengajuan usulan melalui skema afirmasi melalui link https://s.id/pengajuan_afirmasi_sema_s1_upnvj_2022

Jakarta, 28 Juni 2022

Rektor

ttd

Erna Hernawati
NIP 196111141989032001


PENGUMUMAN
REKTOR UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
NOMOR: 58/UN61/PG/2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN REKTOR UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA NOMOR: 56/UN61/PG/2022 TENTANG KETENTUAN KUOTA DAN KRITERIA KELULUSAN JALUR SELEKSI MANDIRI (SEMA) UPN VETERAN JAKARTA TAHUN 2022

Menyusuli Pengumuman Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Nomor: 56/UN61/PG/2022 tentang Ketentuan Kuota dan Kriteria Kelulusan Jalur Seleksi Mandiri (SEMA) UPN Veteran Jakarta Tahun 2022 dan banyaknya pendaftar afirmasi yang belum mengisi usulan skema afirmasi bersama ini disampaikan perubahan sebagai berikut: 

Angka 4 huruf e diubah sehingga menjadi berbunyi:
4. Ketentuan Skema Afirmasi:
e. Batas waktu pengajuan permohonan Afirmasi paling lambat 5 Juli 2022 Pukul 15.00 WIB. Mekanisme pengajuan usulan melalui skema afirmasi melalui link https://s.id/pengajuan_afirmasi_sema_s1_upnvj_2022

 

ffff

Jakarta, 4 Juli 2022

Rektor

ttd

Erna Hernawati
NIP 196111141989032001


Export tanggal : Jumat, 18 Oktober 2024 Pukul 21:27:46 WIB.
Exported dari [ https://penmaru.upnvj.ac.id./id/jalur-mandiri/2022/06/ketentuan-kuota-dan-kriteria-kelulusan-jalur-seleksi-mandiri-sema-upn-veteran-jakarta-tahun-2022.html ]